Andika & Izzy (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
JAKARTA - Dua personel Kangen Band, Andika dan Izzy, bebas dari jeratan hukum, meski keduanya positif menggunakan narkoba jenis ganja. Mengapa mereka tidak dijebloskan ke penjara?
Menurut Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, dua pemuda asal Lampung itu ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba sehingga bisa lolos dari jeratan hukum.
Dalam pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, pecandu narkoba dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Kami ingin menyampaikan bahwa lahirnya UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika punya paradigma yang berbeda dengan sebelumnya. Undang-undang ini memandang penyalahguna sebagai korban dan lebih humanis kepada korban, tapi tetap tegas dan keras. Kita sudah berdiskusi mereka (Andika dan Izzy) akan kita antar ke panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi," ujar Benny, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011).
Hal yang sama juga disampaikan juru bicara BNN, Sumirat bahwa Andika dan Izzy bukan pemilik barang bukti narkoba sehingga bisa disebut pecandu atau penyalahguna narkoba.
"Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata mereka bukan pemilik barang bukti narkoba. Makanya mereka bisa disebut sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba," tutur Sumirat.
Oleh karena itu, kasus narkoba yang menjerat Kangen Band berbeda dengan kasus narkoba Yoyok 'Padi' dan Iyut Bing Slamet. Pasalnya, Yoyok dan Iyut Bing Slamet sudah mengakui sebagai pemilik barang haram narkoba jenis sabu saat diciduk polisi.
"Kalau Yoyok dan Iyut itu kan selain ditemukan barang bukti narkoba, mereka juga mengaku sebagai pemilik. Jadi, kalau mau direhabilitasi menunggu hasil persidangan. Nanti di persidangan mereka harus membuktikan narkoba itu murni dipakai sendiri atau untuk keperluan yang lain," pungkasnya.
Yoyok ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 ,dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta seperangkat alat hisap.
Kemudian menyusul Yoyok, Iyut Bing Slamet, ditangkap BNN pada 8 Maret 2011, di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, sekira pukul 22.00 WIB karena menggunakan sabu-sabu. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dengan seperangkat bong atau alat hisap.
Sementara, personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja.(ang)
Menurut Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, dua pemuda asal Lampung itu ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba sehingga bisa lolos dari jeratan hukum.
Dalam pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, pecandu narkoba dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Kami ingin menyampaikan bahwa lahirnya UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika punya paradigma yang berbeda dengan sebelumnya. Undang-undang ini memandang penyalahguna sebagai korban dan lebih humanis kepada korban, tapi tetap tegas dan keras. Kita sudah berdiskusi mereka (Andika dan Izzy) akan kita antar ke panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi," ujar Benny, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011).
Hal yang sama juga disampaikan juru bicara BNN, Sumirat bahwa Andika dan Izzy bukan pemilik barang bukti narkoba sehingga bisa disebut pecandu atau penyalahguna narkoba.
"Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata mereka bukan pemilik barang bukti narkoba. Makanya mereka bisa disebut sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba," tutur Sumirat.
Oleh karena itu, kasus narkoba yang menjerat Kangen Band berbeda dengan kasus narkoba Yoyok 'Padi' dan Iyut Bing Slamet. Pasalnya, Yoyok dan Iyut Bing Slamet sudah mengakui sebagai pemilik barang haram narkoba jenis sabu saat diciduk polisi.
"Kalau Yoyok dan Iyut itu kan selain ditemukan barang bukti narkoba, mereka juga mengaku sebagai pemilik. Jadi, kalau mau direhabilitasi menunggu hasil persidangan. Nanti di persidangan mereka harus membuktikan narkoba itu murni dipakai sendiri atau untuk keperluan yang lain," pungkasnya.
Yoyok ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 ,dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta seperangkat alat hisap.
Kemudian menyusul Yoyok, Iyut Bing Slamet, ditangkap BNN pada 8 Maret 2011, di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, sekira pukul 22.00 WIB karena menggunakan sabu-sabu. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dengan seperangkat bong atau alat hisap.
Sementara, personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja.(ang)